Tugas Pokok & Fungsi
Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan
Tugas Pokok
Direktorat Pengelolaan Kerja Sama Pendidikan Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kerja sama pendidikan kependudukan
Sumber: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional